Hukum

Melawan. Pelaku Begal Guru SD Negeri di Musi Rawas Di Lumpuhkah Dengan Timah Panas

145
×

Melawan. Pelaku Begal Guru SD Negeri di Musi Rawas Di Lumpuhkah Dengan Timah Panas

Sebarkan artikel ini

 

Musi Rawas, Sumselnetwork.com —Satu dari dua pelaku begal yakni, Habibi (38) warga Lorong Splatur II RT 003, Desa Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dilumpuhkan oleh petugas menggunakan timah panas di kaki bagian sebelah kanan setelah melakukan perlawanan saat ditangkap.

Pelaku begal yang setiap aksinya menggunakan senjata api ini, terkenal sadis ini dan merasakan masyarakat ditangkap atas tindak pidana begal seorang guru SD Negeri Sukamanah, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Eka Seniawati (37).

Tersangka diamankan tim landak Polres Musi Rawas  diwilayah Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (2/1/2026) .

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adihitya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, didampingi Kanit Pidum Ipda Nofrianto, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pelaku seringkali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api rakitan.

“Dalam proses penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata petugas. Anggota sudah memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas AKP Redho.

Dijelaskannya kasus ini sempat viral di media sosial, khususnya Facebook, setelah korban yang berprofesi sebagai guru SD Negeri menjadi sasaran begal saat pulang mengajar.

Dikatakan Kasat selain membegal guru SD Negeri, tersangka juga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap dengan korban Suratman (25), seorang pelajar/mahasiswa, warga Desa Suka Merindu, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.

Untuk guru SD Negeri, peristiwa terjadi pada Jumat (19/9/2025), sekitar pukul 13.40 WIB, di Desa Suka Merindu.

Saat itu korban pulang dari kebun menuju rumah menggunakan sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam.

Di tengah perjalanan, korban melihat dua orang pelaku berdiri di pinggir jalan. Ketika jarak semakin dekat, korban mengenali pelaku yang membawa senjata tajam jenis parang, serta DA (DPO) yang memegang senjata api rakitan laras pendek.

Habibi menghadang korban sembari mengarahkan parang, sementara DA menodongkan senjata api ke arah kepala korban dari jarak sekitar satu meter.

Karena ketakutan, korban menuruti perintah pelaku dan turun dari sepeda motor. Selanjutnya, pelaku (Habibi) membawa kabur sepeda motor korban ke arah Desa Sukamana.

Korban kemudian meminta bantuan warga dan bersama seorang saksi berupaya mengejar pelaku. Sepeda motor tersebut akhirnya ditemukan ditinggalkan di kebun milik warga dan berhasil diamankan.

Dari hasil interograsi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan STL Ulu Terawas.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam B 6352 FGS, BPKP
dan STNK.

“Saat ini, tersangka Habibi telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”jelasnya.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial DA masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

(**)