Uncategorized

Melawan. Satu Dari Dua Penusuk Penjual Pisang Molen Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

10
×

Melawan. Satu Dari Dua Penusuk Penjual Pisang Molen Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Sebarkan artikel ini

 

 

Lubuklinggau, sumselnetwork.com/–Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap satu dari dua pelaku penusuk penjual pisang molen Sukri (60) warga Jl Depati Said , Kel. Linggau Ulu , Kec. Lubuklinggau Barat II ,Kota Lubuklinggau hingga meninggal dilumpuhkan petugas dengan timah panas.

Tersangka yang dilumpuhkan tim Macan Sat Reskrim Polrs Lubuklingggau yakni Ujang (64) warga Rt.04, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau karena melakukan perlawanan.

 

Kedua tersangka adalah Ibnu Hatta (68) warga Rt.04, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggaudan dan Ujang (64), yang ditangkap di Kelurahan Lubuk Binjai, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, Kota Lubuk Linggau, Jumat (9/10/2026)sekitar pukul 17.30 WIB.

Kedua tersangka ditangkap sesuai dengan
LP / B / 375 / X / 2026 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL, hari Selasa tanggal 06 Oktober 2026.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya sudah ditangkap Tim Macan Linggau kemarin sore,” jelasnya, Sabtu (10/10/2026).

 

Kapolres menambahkan, secara detailnya nantinya akan disampaikan dalam pers rilis, Senin (12/10/2026). “Nanti lengkapnya akan dirilis Senin,” tambah Kapolres.

Sementara itu terpisah, Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui keberadaan tersangka, sehingga dilakukan penggerebekan,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu 10 Oktober 2026.

Namun dalam penggerebekan tersebut, Ujang melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan. Setelah keduanya berhasil diamankan, Ujang kemudian dibawa ke RS AR Bunda untuk menjalani perawatan.

 

“Hasil pemeriksaan keduanya mengakui keterlibatan mereka dalam pembunuhan,” jelas Kasat Reskrim yang juga menjelaskan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa pisau, golok, dan 2 bilah pisau lainnya.

Keduanya kini sedang dalam proses pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut

 

Sebagaimana diketahui peristiwa terjadi
Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 07:00 Wib,di Jl. Panorama, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau. Berawal dari pelaku dan korban cekcok mulut. Lalu pelaku Ibnu Hata pulang ke rumah mengadu kepada adik nya yaitu Ujang.

Kemudian Ibnu Hata berjalan ke kembali ke Jl. Panorama, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II menaiki Ojek,bersama Ujang.

Sesampainya di TKP Ibnu Hata langsung menemui korban sembari mengayunkan golok ke arah korban. Kemudian korban berlari dari belakang di kejar oleh Ujang langsung menusuk bawah ketiak sebelah kiri Korban sebanyak satu kali,kemudian Ibnu Hata dan Ujang melarikan diri. (**)

.