Hukum

Polres Lubuklinggau Nyatakan Perang Terhadap Peredaran Narkotika. Terduga Pengedar Narkotika Dicokok

99
×

Polres Lubuklinggau Nyatakan Perang Terhadap Peredaran Narkotika. Terduga Pengedar Narkotika Dicokok

Sebarkan artikel ini

 

Lubuklinggau, Sumselnetwork.com
Memasuki awal tahun 2026, jajaran Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau terus menabuh genderang perang terhadap peredaran narkotika.

Buktinya Polres Lubuklinggau di bawah komando Kapolres AKBP Adithia Bagus Arjunadi terus melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis shabu.

Teranyar tim Opsnal Sat Res Narkoba berhasil meringkus satu dari dua orang pemuda terduga pengedar narkotika golongan I jenis ekstasi di wilayah Lubuk Linggau Utara II, Minggu (04/01/2026) sekitar pukul 22.00 wib.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial WIS, (25), warga Jalan Bukit Kaba, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Pelaku disergap petugas saat akan melakukan transaksi jual beli di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan belasan butir pil ekstasi siap edar dengan modus operandi yang cukup cerdik.

 

Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Res Narkoba AKP M. Romi, SH.MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkotika di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Jogoboyo.

Menanggapi laporan tersebut, AKP M. Romi memimpin langsung anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mencurigai dua orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

“Saat anggota mendekat, kedua pria tersebut menunjukkan gelagat mencurigakan. Satu orang berhasil melarikan diri dari sergapan petugas. Sementara tersangka WIS berhasil kami kunci. Namun, sesaat sebelum ditangkap, anggota melihat tersangka meletakkan sebuah kotak rokok di pinggir jalan untuk mengelabui petugas,” ungkap Kasat.

 

Petugas yang jeli kemudian menyisir lokasi dan menemukan kotak rokok tersebut.

Saat diperiksa di hadapan tersangka, kotak itu ternyata berisi, dua bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 15 butir pil. Rinciannya: 13 butir pil berbentuk Minion berwarna biru dan 2 butir pil berbentuk Apel berwarna biru.

Barang bukti tersebut diduga kuat adalah Narkotika Golongan I jenis Extacy dengan berat brutto 5,34 gram.

Di hadapan petugas, tersangka WIS tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang baru saja diletakkan di pinggir jalan untuk menghindari pemeriksaan.

Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar satu pelaku yang melarikan diri (DPO), tersangka WIS beserta barang bukti dan sepeda motor yang digunakan langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan jeratan hukum yang berat sesuai aturan terbaru, yakni Pasal Primer ,pasal 610 ayat (1) Huruf (a) Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI NO. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Kasat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Kota Lubuk Linggau.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah berani melapor. Kerja sama seperti inilah yang kita butuhkan untuk menjaga kota kita bersih dari narkoba,” pungkasnya. (**)