Hukum

Polres Musi Rawas Sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP

122
×

Polres Musi Rawas Sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Sebarkan artikel ini

 

Musi Rawas, Sumselnetwork.com– Polres Musi Rawas menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang ( UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan dan pemahaman mendalam kepada para penyidik terkait penerapan KUHP terbaru yang akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026.

Acara berlangsung di Gedung Atmani Wedhana Polres Musi Rawas, Rabu (11/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

 

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber utama Dr. Artha Febrianysah, S.H., M.H, Dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas Sriwijaya (UNSRI).

Acara dihadiri Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H. Wakapolres Musi Rawas, KOMPOL Hendri, S.H.Para PJU Polres Musi Rawas. Para Kapolsek Jajaran dan para Kanitreskrim Satreskrim dan Satresnarkoba, Kanitreskrim Polsek jajaran, Penyidik serta Penyidik Pembantu.

 

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adithya Prananta, SH.S.ik.MH menekankan pentingnya pemahaman terhadap KUHP baru sebagai dasar pelaksanaan tugas, khususnya dalam proses penyidikan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan pasal maupun ketentuan hukum lainnya.

Sementara itu narasumber Dr. Artha Febrianysah memaparkan sejumlah poin penting dalam KUHP terbaru, meliputi,
perbedaan makna tindakan dan hukum dalam konteks tindak pidana.
Penggunaan istilah baru untuk pelaku tindak pidana. Pembaruan terkait ancaman dan bentuk hukuman. Pemberlakuan KUHP terbaru bagi seluruh penyidik mulai 2 Januari 2026.

Pemateri menutup presentasinya dengan sebuah kata mutiara, “Al-‘ilmu huwa silãh al-du’afã’ wa dur’ al-aqwiya’ — ilmu adalah senjata orang lemah dan perisai orang kuat.”

Setelah sesi pemberian materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Beberapa pertanyaan diajukan oleh peserta, di antaranya, AKP P. Freddy Rajagukguk, S.H., M.H (Kabagops) mengenai pasal penghinaan, ketentuan bagi orang dengan gangguan jiwa, serta perkara yang masih menggunakan KUHP lama namun belum diputus.
Pertanyaan langsung dijawab narasumber, dengan berlakunya KUHP terbaru, peraturan sebelumnya tidak lagi digunakan dan seluruh proses mengacu pada KUHP baru.

Iptu Alamsa (PS Kasikum) bertanya terkait jaminan penerapan KUHP baru agar tidak diskriminatif. Jawaban narasumber, Polri dituntut bekerja secara profesional dan sempurna oleh masyarakat.

Kasat narkoba, Iptu Jemmy Amien Gumayel, SH menanyakan perbandingan penerapan UU Narkotika dengan KUHP baru. Jawaban narasumber,Selama ketentuan baru belum berlaku, aturan yang dipakai masih menggunakan regulasi lama. (**)