Hukum

Polsek Megang Sakti dan Sat Reskrim Polres Musi Rawas Tangkap Karyawan Perkebunan Sawit

8
×

Polsek Megang Sakti dan Sat Reskrim Polres Musi Rawas Tangkap Karyawan Perkebunan Sawit

Sebarkan artikel ini

 

Musi Rawas, Sumselnetwork.com– Polsek Megang Sakti bersama Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus seorang karyawan perkebunan kelapa sawit, inisial EF (35), warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

Patut diduga karyawan perkebunan kelapa sawit Pt Evan Lestari tersebut ditangkap atas tindak pidana
penggelapan buah kelapa sawit milik PT Evan Lestari sebanyak 2,9 ton.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 21.30 wib.

 

Akibat aksi tersebut, Senin (24/10/2025) sekitar pukul 13.30 wib perusahaan mengalami kehilangan 2,9 ton buah kelapa sawit dengan nilai kerugian sekitar Rp 6.350.000.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, S.I.K., M.Si, didampingi Kapolsek Megang Sakti AKP Hendri, S.H. dan Kanit Reskrim Ipda Niko Rosbarinto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, personel Polsek Megang Sakti bersama Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil meringkus pelaku penggelapan buah sawit,” ujar Kasat Reskrim.

Penangkapan dilakukan berdasarkan LP/B/185/XI/2022/RES.MURA/SUMSEL tanggal 7 November 2022, setelah personel mendapat informasi dari warga bahwa tersangka berada di rumah persembunyiannya. Kanit Reskrim kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk melakukan APP dan penyusunan rencana penangkapan.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka berada di rumah persembunyiannya. EF langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Modus yang dilakukan adalah menggelapkan sebagian buah kelapa sawit saat proses pengiriman ke pabrik PT Sungai Kikim Mandiri di Lahat. Ketika ditimbang di pabrik, jumlah buah sawit berkurang 2,9 ton dari total muatan.

Atas perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa nota penerima buah dan sebagian buah kelapa sawit. (**)