Hukum

Saat Lakalantas Bawa Motor Hasil Curian. Pelaku Ranmor Diamankan Unit Reskrim Polsek Utara Polres Lubuklinggau

210
×

Saat Lakalantas Bawa Motor Hasil Curian. Pelaku Ranmor Diamankan Unit Reskrim Polsek Utara Polres Lubuklinggau

Sebarkan artikel ini

 

 

Lubuklinggau, Sumselnetwork.com-Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Ranmor), Arjuna Permana (23) diamankan unit Sat Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara, Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Tersangka diamankan unit Lakalantas Polres Lubuklinggau usai Lakalantas. Pelaku diamankan karena unit lantas merasa curiga dengan gerak gerik pelaku.

Kemudian Kanit Laka Lantas Ipda Sutisman kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara Ipda Beny Kurniawan, A.Md., S.T. untuk pendalaman lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman tersangka mengakui bahwa sepeda motor Honda Revo yang dikendarainya saat laka lantas merupakan hasil pencurian. Sepeda motor tersebut dicuriSelasa, (23/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Kenanga II RT 07 Kelurahan Baru Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, yang rencananya akan dijual.

Tak hanya itu, tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor lain di RT 04 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I pada 18 November 2025.

Dalam aksi tersebut, tersangka berhasil mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 5916 HAB, milik korban Amina Sulastri (25).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi Candra, didampingi Kanit Reskrim Ipda Beny Kurniawan, membenarkan penangkapan pelaku pencurian roda dua tersebut.

Dijelaskan, peristiwa pencurian di Kelurahan Sumber Agung diketahui saat suami korban, Saripudin, terbangun sekitar pukul 02.00 WIB dan mendapati sepeda motor yang terparkir di dapur rumah sudah tidak ada. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui jendela rumah dan pintu belakang dalam kondisi terbuka.

Selanjutnya, Selasa, (23 /12/2025) sekitar pukul 17.40 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melaksanakan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim. Dari hasil gelar perkara, telah diperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan tersangka, dan petunjuk, sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan tersangka Arjuna Pramana resmi ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.

Barang bukti yang diamankan antara lain, satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat BG 5916 HAB, satu buah kunci Y (ujung runcing hilang).

Saat ini tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Lubuklinggau. (**).