Muratara, Sumselnetwork.com-Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 19.00 wib
Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara,Polda Sumsel menggerebek terduga pengedar narkotika Hengki (36) warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Tersangka digerebek petugas saat berada di dalam rumahnya sendiri. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,11 gram bruto, satu unit timbangan digital warna hitam, empat ball plastik klip bening, serta satu set alat hisap sabu (bong). Hasil tes urine terhadap terduga juga menunjukkan positif (+) narkotika.
Tersangka ditangkap LP/01/I/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Muratara/Polda Sumsel, tertanggal 07 Januari 2026.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara, Ipda Marhan Saputra,SH ,membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakannya tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar dan saat ini telah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ini kasus pertama yang berhasil diungkap Sat Reskrim Narkoba di tahun 2026 ini. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Muratara,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 610 ayat 1 huruf a sebagai pasal primer dan pasal 609 ayat 1 huruf a sebagai pasal subsider Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Musi Rawas Utara menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba.(**)













