Hukum

Sedang Naik Ojek Buronan Pembobol SDN 58 Lubuklinggau Disergap Tim Macan Linggau

72
×

Sedang Naik Ojek Buronan Pembobol SDN 58 Lubuklinggau Disergap Tim Macan Linggau

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

Lubuk Linggau, Sumselnetwork.com –Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 20.30 wib, Nurmanto (38) warga RT.2 Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap dalam penyergapan ketika tersangka sedang naik ojek melintas di depan nasi bakar 88. Pelaku diamankan atas tindak pidana pembobolan SD Negeri 58 Lubuk Linggau.

Aksi pembobolan SD Negeri 58 Lubuk Linggau di Jalan HM Soeharto RT.4 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau, terjadi Senin (29/1/2024) sekitar pukul 21.25 WIB.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar membenarkan sudah menangkap tersangka Nurmanto yang buron sejak Januari 2024.

 

“Tersangka ditangkap ketika sedang naik ojek dari Jalan Merapi dengan tujuan ingin ke Watervang. Kemudian diamankan Tim Macan Linggau saat melintas di depan Nasi Bakar 88,” jelasnya.

DijelaskannKasat dalam pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian, dengan mengambil 2 buah laptop dan uang Rp300 ribu.

Menurut pengakuan tersangka, awalnya ia memakai narkoba sabu-sabu di Desa Tanah Periuk Kabupaten Musi Rawas.

Kemudian ia berjalan kaki ke SD Negeri 58 Lubuk Linggau. Sesampainya di sekolah, ia meloncat tembok dan masuk ke lingkungan sekolah.

 

Ia kemudian masuk ke ruang guru, dengan cara memanjat pohon yang ada di dekat ruangan itu. Setelah di dalam, ia mengambil 2 laptop Lenovo dan uang Rp300 ribu.

Setelah itu, Nurmanto pulang ke RM Ombay Akas di Kelurahan Marga Rahayu, tempat ia biasa tidur. Sehari setelah kejadian, ia menawarkan laptop kepada pemilik RM Ombay Akar seharga Rp1 juta.

Akhirnya laptop dibeli, namun dibayar secara nyicil oleh pemilik RM Ombay Akas untuk kedua laptop tersebut seharga Rp.1 juta.

“Menurut tersangka, uangnya habis habis untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu, dan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya. (**)