Hukum

Siswi SMP Di Wilayah Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas Di Rudapaksa Ayah Kandung

202
×

Siswi SMP Di Wilayah Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas Di Rudapaksa Ayah Kandung

Sebarkan artikel ini

 

Musi Rawas, Sumselnetwork.com-Siswi kelas I SMP di Kabupaten Musi Rawas inisial SL (16) diduga di Rudapaksa ayah kandungnya sendiri inisial AL alias Latif (35) warga Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Pelaku diamankan di Polsek Muara Kelingi, setelah memenuhi panggilan Polsek Muara Kelingi, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 14.30 wib.

Tersangka ditangkap sesuai dengan LP B-01 /01/2026/SPKT/Sek.MKL/RES MURA/ POLDA SUMSEL,tanggal 07 Januari 2026.
Peristiwa terjadi, Selasa (30/12/2925) sekitar pukul 23.00 wib dirumah korban. Bermula dari saat korban sedang tertidur, pelaku langsung masuk ke kamar korban. Setelah itu langsung menindih korban serta menarik celana korban dan sembari mengancam “jangan cerita dengan keluargaku,kalau cerita saya pastikan kamu tidak ada didunia lagi”.

Sehingga korban merasa takut dan tindak pidana persetubuhan itu terjadi dan sudah berulang kali, sejak tahun 2024 saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 6 hingga saat ini korban sudah duduk di bangku SMP kelas 1.

“Benar tersangka diduga pesetubuhan anak sendiri sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas,”kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adithya Prananta melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu M.Nurhendra, S.H,M.H didampingi Kanit Reskrim Ipda Gusti Mardiansya, S.H.

Dijelaskan kasat kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi menerima informasi Rabu, (7/1/ 2026) sekitar pukul 11.00 WIB terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Kapolsek Muara Kelingi kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Gusti Mardiansyah, S.H. untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), penyidik menduga kuat pelaku adalah AL. Rabu, (7/1/ 2026) sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka datang ke Polsek Muara Kelingi didampingi pihak Pemerintah Desa. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara tegas serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.(**).